-->

Makna, Kedudukan & Fungsi UNDANG-UNDANG

Makna, Kedudukan & Fungsi UNDANG-UNDANG

[Pengertian] undang-undang dalam kajian hukum sebenarnya dibedakan ke dalam dua pengertian yaitu undang-undang dalam arti material & undang-undang dalam arti formal. Menurut Paul Laband, undang-undang dalam arti material adalah penetapan kaidah hukum yang tegas sehingga hukum itu menurut sifatnya dapat mengikat. Sedangkan menurut Buys undang-undang dalam arti material adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk suatu daerah.

Adapun pengertian Undang-undang dalam arti formal menurut N.E Algra, et al. (1991:28),  adalah undang-undang resmi atau undang-undang yang dibuat oleh pembuat undang-undang formal. Undang-undang dalam arti formil didefinisikan pula sebagai keputusan pemerintah atau penguasa yang berwenang yang karena prosedur terjadinya atau pembentukannya & bentuknya dinamakan “undang-undang”.

Adapun makna Undang-undang dalam Tata Urutan Perundang-undangan Indoneisa adalah Peraturan Perundang-undangan  untuk melaksanakan UUD 1945 yang  dibentuk  oleh  Dewan  Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Hal ini sesuai Pasal 20 ayat 2, 3, 4, & 5 UUD 1945.

Dalam pasal 20 ayat 2 UUD 1945 dinyatakan bahwa setiap rancangan undang-undang harus dibahas oleh presiden & DPR untuk mendapat persetujuan bersama. Pasal 20 ayat 3 UUD 1945 dinyatakan  Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, maka maka rancangan undang-undang itu tidak dapat diajukan lagi pada masa persidangan itu. Pada pasal 20 ayat 4 UUD 1945 dinyatakan Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama. Sedangkan 20 ayat 5 UUD 1945 dinyatakan apabila presiden dalam waktu 30 hari setelah rancangan undang-undang itu disetujui bersama, undang-undang itu sah menjadi undang-undang & wajib diundangkan. Dengan demikian, untuk terbentuknya undang-undang maka harus disetujui bersama antara presiden dengan DPR. Walaupun seluruh anggota DPR setuju tapi presiden tidak, atau sebaliknya, maka rancangan undang-undang itu tidak dapat diundangkan

Adapun kriteria agar suatu masalah/materi diatur dengan UU antara lain :
a. pengaturan  lebih  lanjut  mengenai  ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  
b.  perintah  suatu  Undang-Undang  untuk  diatur dengan Undang-Undang; 
c.  pengesahan perjanjian internasional tertentu; 
d.  tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau 
e.  pemenuhan  kebutuhan  hukum  dalam masyarakat. 
Kedudukan Undang-Undang dalam sistem hukum nasional adalah sebagai salah satu sumber hukum nasional yang kedudukan berada di bawah Ketetapan MPR.

Adapun Fungsi Undang-Undang adalah:
1.  Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945
2.    Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh UUD 1945
3. Pengaturan lebih lanjut dalam ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya