-->

Sejarah Perkembangan Demokrasi Di Indonesia Dari Periode Ke Periode

Sejarah Demokrasi di Indonesia semenjak Zaman Kemerdekaan Hingga Saat Ini


Indonesia merupakan negara yang menerapkan demokrasi dalam demokrasidi Indonesia mengalami beberapa perubahan sesuai kondisi politik dan pemimpin kala itu. Berikut klarifikasi sejarah demokrasi di Indonesia. Sejarah demokrasi di Indonesia dari zaman kemerdekaan hingga zaman reformasi ketika ini.

Sejak Indonesia merdeka dan menjadi negara pada tanggal 17 Agustus 1945, dalam Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut paham demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), atau tergolong sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan.

Sejarah Demokrasi di Indonesia semenjak Zaman Kemerdekaan Hingga Saat Ini Sejarah Perkembangan Demokrasi Di Indonesia Dari Periode Ke Periode

Berikut periode perkembangan demokrasi di Indonesia:

Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan

Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada ketika itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi sebelum MPR, dewan perwakilan rakyat dan DPA dibuat berdasarkan Undang-Undang Dasar ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia yakni negara yang adikara pemerintah mengeluarkan:

  • Maklumat Wapres No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP menjelma forum legislatif.
  • Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 perihal Pembentukan Partai Politik.
  • Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 perihal perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer




Perkembangan demokrasi pada periode ini telah meletakkan hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi system kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.

Perkembangan Demokrasi  Parlementer (1950-1959)

Periode pemerintahan negara Indonesia tahun 1950 hingga 1959 memakai Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Pada masa ini yakni masa kejayaan demokrasi di Indonesia, lantaran hampir semua elemen demokrasi sanggup ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Lembaga perwakilan rakyat atau dewan legislatif memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan dewan legislatif ini diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepad pihak pemerintah  yang menjadikan kabinet harus meletakkan jabatannya.

Pada tahun 1950-1959 bisa disebut sebagai masa demokrasi liberal yang parlementer, dimana  presiden sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik. Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
  • Dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik
  • Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
  • Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
  • Persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak bahagia dengan proses politik yang  berjalan

Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
  • Bubarkan konstituante
  • Kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 tidak berlaku Undang-Undang Dasar S 1950
  • Pembentukan MPRS dan DPAS

Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959-1965)


Pengertian demokrasi terpimpin berdasarkan Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara bantu-membantu diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
  • Dominasi Presiden
  • Terbatasnya tugas partai politik
  • Berkembangnya imbas PKI


Sejak berakhirnya pemillihan umum 1955, presiden Soekarno sudah memperlihatkan tanda-tanda ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi lantaran partai politik sangat orientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan dan kurang memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh.disamping itu Soekarno melontarkan gagasan bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia yang dijiwai oleh Pancasila.

Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
  • Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
  • Peranan Parlemen lembah bahkan jadinya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
  • Jaminan HAM lemah
  • Terjadi sentralisasi kekuasaan
  • Terbatasnya peranan pers
  • Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)


Setelah terjadi kejadian pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI, menjadi tanda selesai dari pemerintahan Orde Lama.

Perkembangan Demokrasi  dalam Pemerintahan Orde Baru

Pemerintahan Orde Baru  ditandai oleh Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden kedua Indonesia. Pada masa orde gres ini menerapkan Demokrasi Pancasila untuk menegaskan sesungguhnya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila.

Awal Orde gres memberi impian gres pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde gres berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde gres ini dianggap gagal sebab:
  • Rotasi kekuasaan direktur hampir dikatakan tidak ada
  • Rekrutmen politik yang tertutup
  • Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
  • Pengakuan HAM yang terbatas
  • Tumbuhnya KKN yang merajalela
  • Sebab jatuhnya Orde Baru:
  • Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
  • Terjadinya krisis politik
  • TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
  • Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.



Orde Baru mewujudkan dirinya sebagai kekuatan yang besar lengan berkuasa dan relatif otonom, dan sementara masyarakat semakin teralienasi dari lingkungan kekuasaan danproses formulasi kebijakan. Kedaan ini yakni dampak dari (1) kemenangan mutlak dari kemenangan Golkar dalam pemilu yang memberi legitimasi politik yangkuat kepada negara; (2) dijalankannya regulasi-regulasi politik semacam birokratisasai, depolitisasai, dan institusionalisasi; (3) digunakan pendekatan keamanan; (4) intervensi negara terhadap perekonomian dan pasar yang memperlihatkan keleluasaan kepda negara untuk mengakumulasikan modal dan kekuatan ekonomi; (5) tersedianya sumber biaya pembangunan, baik dari eksploitasi minyak bumi dan gas serta dari komoditas nonmigas dan pajak domestik, mauppun yang berasal dari pinjaman luar negeri, dan jadinya (6) sukses negara orde gres dalam menjalankan kebijakan pemenuhan kebutuhan pokok rakya sehingga menyumbat gejolak masyarakat yang potensinya muncul lantaran alasannya struktural.

Perkembangan Demokrasi  Pada Masa Reformasi (1998 Sampai Dengan Sekarang)

Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka Indonesia memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya Undang-Undang Dasar 1945 (bagian Batangtubuhnya) lantaran dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di kala Orde Baru.

Berakhirnya masa orde gres ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wapres BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
  • Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 perihal pokok-pokok reformasi
  • Ketetapan No. VII/MPR/1998 perihal pencabutan tap MPR perihal Referandum
  • Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 perihal penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
  • Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 perihal pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wapres RI
  • Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 sudah hingga amandemen I, II, III, IV
  • Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.


Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada kala reformasi ini yakni demokresi Pancasila, namun berbeda dengan orde gres dan sedikit menyerupai dengan demokrasi perlementer tahun 1950 1959. Perbedaan demkrasi reformasi dengan demokrasi sebelumnya adalah:
  • Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya.
  • Ritasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa.
  • Pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.
  • Sebagian besar hak dasar bisa terjamin menyerupai adanya kebebasan menyatakan pendapat


Demikian klarifikasi singkat mengenai perkembangan demokrasi di Indonesia sesudah kemerdekaan hingga ketika ini. Silakan kunjungi artikel sistem pemerintahan Indonesia lainnya.